Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyambut baik terkait dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Paket Kebijakan XIV soal e-Commerce yang terbit pada tanggal 10 November 2016.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, sejumlah inisiatif Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan e-Commerce di Indonesia,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIV, Peta Jalan e-Commerce)
Dikeluarkan paket kebijakan XIV soal e-commerce ini guna merespon pesatnya perkembangan e-commerce, BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BI atas 4 (empat) hal utama, yaitu akomodasi terhadap inovasi teknologi pada layanan sistem pembayaran, meningkatkan keamanan transaksi keuangan, menjaga level of playing field dan perlindungan konsumen. (Selanjutnya : BI lengkapi aturan e-commerce dengan PBI pemrosesan transaksi pembayaran)