Poin Penting
- Pasar keuangan dinilai dapat merespons positif Gubernur BI baru jika memiliki rekam jejak kuat dan independen.
- Kredibilitas serta kesinambungan kebijakan dinilai lebih penting daripada sekadar pergantian figur.
- Sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil tetap menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan pasar.
Jakarta – Pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai tidak serta-merta akan mengguncang pasar keuangan. Sebaliknya, pasar berpeluang memberikan respons positif jika Gubernur BI yang baru memiliki rekam jejak kuat dan mampu menjaga independensi bank sentral.
Peneliti Pusat Riset Ekonomi BRIN, Syahrir Ika, menilai kualitas figur akan menjadi salah satu faktor penting bagi investor. Pasar disebut lebih memperhatikan kredibilitas dan kesinambungan kebijakan dibandingkan sekadar pergantian sosok pimpinan.
Pandangan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo. Surat pengunduran diri Perry telah diterima secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7).
Baca juga: Prabowo Belum Tetapkan Calon Gubernur BI, Ini Penjelasan Mensesneg
Gubernur BI Harus Jaga Kepercayaan Pasar
Syahrir mengatakan, Gubernur BI yang baru akan menghadapi sejumlah tantangan besar, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.
Selain itu, Gubernur BI juga perlu memperkuat arus modal, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Menurutnya, berbagai tantangan tersebut membutuhkan sinergi kebijakan agar dapat ditangani secara efektif. Kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil harus berjalan searah.
“Semua itu memerlukan sinergi antara kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil. Karena itu, pergantian pimpinan BI hanyalah salah satu faktor, bukan faktor penentu utama,” kata Syahrir, dikutip Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Rekam Jejak dan Independensi Jadi Penentu
Syahrir menegaskan, pasar cenderung lebih menghargai kesinambungan kebijakan. Karena itu, pergantian pimpinan BI bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan respons pasar.
Ia menilai Gubernur BI yang baru harus memiliki rekam jejak yang kuat serta mampu mempertahankan independensi bank sentral. Kedua aspek tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“Apabila penggantinya memiliki rekam jejak kuat dan independen, pasar justru dapat merespons positif melalui penguatan rupiah, penurunan premi risiko, dan meningkatnya kepercayaan investor,” kata Syahrir.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Di sisi lain, pergantian pimpinan BI juga dinilai dapat membuka peluang munculnya pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Prioritas kebijakan antara lain menjaga stabilitas rupiah, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mempercepat transformasi sistem pembayaran digital.
Kredibilitas Lebih Penting dari Pergantian Figur
Syahrir menilai optimisme terhadap perekonomian Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pergantian figur di tubuh BI. Kredibilitas kebijakan justru menjadi faktor utama dalam mempertahankan kepercayaan pasar.
“Kesimpulan saya, optimisme terhadap ekonomi Indonesia tidak diletakkan pada pergantian figur semata, tetapi pada kemampuan Gubernur BI yang baru menjaga kredibilitas kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasar juga akan lebih menghargai kesinambungan kebijakan. Di saat yang sama, inovasi tetap diperlukan selama tidak mengurangi independensi BI.
“Jika pemimpin baru mampu menghadirkan inovasi tanpa mengurangi independensi Bank Indonesia, maka pergantian ini justru dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan fundamental ekonomi Indonesia,” katanya.
Baca juga: Efek Perry Warjiyo, IHSG Diproyeksi Bergerak di Rentang 6.060-6.300
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.
Pemerintah memastikan proses penunjukan Gubernur BI berikutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


