Jakarta – Persoalan boleh tidaknya kreditur melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia masih menjadi polemik di masyarakat. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia seharusnya sudah clear. Terakhir dalam keputusan MK no.2/PUU-XIX/2021, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan hanyalah sebuah alternatif, bukan suatu keharusan.
“Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya,” tutur Pakar Hukum Pidana Frans Hendra Winarta dalam webinar Infobanktalknews bertajuk : Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan? Rabu, 6 Oktober 2021.
Lanjut Frans, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi, kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan, atas kekuasannya sendiri. Tapi kalau pun dijual harus ada musyawarah mufakat dengan debiturnya.
Jadi sebaiknya, apabila ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, objek jaminan fidusia diajurkan untuk dijual dengan harga yang wajar, dan tidak merugikan kreditur maupun debitur.
Di lain sisi, budaya hukum kita yang belum begitu memadai, kadang membuat orang merasa membutuhkan keputusan pengadilan.
“Mungkin ini ada kaitannya dengan budaya hukum kita. Kalau tidak lewat pengadilan, seringkali tidak didengar,” imbuh Frans. (Ari.S)