Nasional

Pajak UMKM Lewat TikTok dan Shopee, DPR Minta Dikaji Ulang

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurutnya, keberlangsungan UMKM pascapandemi Covid-19 merupakan hal yang patut disyukuri, sehingga tidak sepatutnya masyarakat kembali dibebani dengan pajak tambahan.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ujar Chusnunia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca juga: Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Senada dengan Chusnunia, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, penerapan pajak UMKM sama saja dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha seperti Warung Tegal (Warteg).

Ia menyoroti bahwa pelaku UMKM pada umumnya menjual makanan matang atau makanan basah, yang perlu pertimbangan khusus sebelum dikenakan pajak.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

Baca juga: Tantangan Makin Kompleks, Ini Syarat Agar Industri E-Commerce Terus Tumbuh

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM hanya berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan tidak jarang tanpa keuntungan.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Menurut Novita, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penerapan pajak justru bisa menghambat kontribusi UMKM terhadap ekonomi makro.

“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah,” katanya.

“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

Rencana Pemerintah Kenakan PPh 0,5 Persen via Platform E-Commerce

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

28 mins ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

51 mins ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

58 mins ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

12 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

13 hours ago