Nasional

Pajak UMKM Lewat TikTok dan Shopee, DPR Minta Dikaji Ulang

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurutnya, keberlangsungan UMKM pascapandemi Covid-19 merupakan hal yang patut disyukuri, sehingga tidak sepatutnya masyarakat kembali dibebani dengan pajak tambahan.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ujar Chusnunia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca juga: Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Senada dengan Chusnunia, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, penerapan pajak UMKM sama saja dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha seperti Warung Tegal (Warteg).

Ia menyoroti bahwa pelaku UMKM pada umumnya menjual makanan matang atau makanan basah, yang perlu pertimbangan khusus sebelum dikenakan pajak.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

Baca juga: Tantangan Makin Kompleks, Ini Syarat Agar Industri E-Commerce Terus Tumbuh

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM hanya berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan tidak jarang tanpa keuntungan.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Menurut Novita, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penerapan pajak justru bisa menghambat kontribusi UMKM terhadap ekonomi makro.

“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah,” katanya.

“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

Rencana Pemerintah Kenakan PPh 0,5 Persen via Platform E-Commerce

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

18 hours ago