Nasional

Pajak UMKM Lewat TikTok dan Shopee, DPR Minta Dikaji Ulang

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurutnya, keberlangsungan UMKM pascapandemi Covid-19 merupakan hal yang patut disyukuri, sehingga tidak sepatutnya masyarakat kembali dibebani dengan pajak tambahan.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ujar Chusnunia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca juga: Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Senada dengan Chusnunia, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, penerapan pajak UMKM sama saja dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha seperti Warung Tegal (Warteg).

Ia menyoroti bahwa pelaku UMKM pada umumnya menjual makanan matang atau makanan basah, yang perlu pertimbangan khusus sebelum dikenakan pajak.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

Baca juga: Tantangan Makin Kompleks, Ini Syarat Agar Industri E-Commerce Terus Tumbuh

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.

Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM hanya berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan tidak jarang tanpa keuntungan.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Menurut Novita, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penerapan pajak justru bisa menghambat kontribusi UMKM terhadap ekonomi makro.

“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah,” katanya.

“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

Rencana Pemerintah Kenakan PPh 0,5 Persen via Platform E-Commerce

Sebelumnya, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

20 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago