Ilustrasi: Belanja online di e-commerce. (Foto: istimewa)
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menurutnya, keberlangsungan UMKM pascapandemi Covid-19 merupakan hal yang patut disyukuri, sehingga tidak sepatutnya masyarakat kembali dibebani dengan pajak tambahan.
“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ujar Chusnunia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca juga: Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam
Senada dengan Chusnunia, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, penerapan pajak UMKM sama saja dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha seperti Warung Tegal (Warteg).
Ia menyoroti bahwa pelaku UMKM pada umumnya menjual makanan matang atau makanan basah, yang perlu pertimbangan khusus sebelum dikenakan pajak.
“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.
Baca juga: Tantangan Makin Kompleks, Ini Syarat Agar Industri E-Commerce Terus Tumbuh
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM.
Menurutnya, sebagian besar pelaku UMKM hanya berjualan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan tidak jarang tanpa keuntungan.
“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.
Menurut Novita, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penerapan pajak justru bisa menghambat kontribusi UMKM terhadap ekonomi makro.
“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah,” katanya.
“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More