Poin Penting
- Penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun pada kuartal I 2026, tumbuh 20,7 persen yoy.
- PPN dan PPnBM jadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan signifikan 57,7 persen.
- Sistem Coretax dorong lonjakan pelaporan SPT dan penerimaan pajak.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak negara pada kuartal-I 2026 mencapai Rp394,8 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 20,7 persen secara year on year (yoy) dari periode sebelumnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang porsi terbesar, mencapai Rp155,6 triliun. Pertumbuhannya juga mencapai 57,7 persen (yoy).
Selebihnya, kontribusi pajak didapat dari Pajak Penghasilan (PPh), meliputi PPh Badan sebesar Rp43,3 triliun, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 di angka Rp61,3 triliun, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 yang menyentuh Rp76,7 triliun. Ada juga sumbangan pajak lainnya sebesar Rp57,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku senang dengan peningkatan pendapatan pajak pada periode ini. Angka pertumbuhan ini, lanjut Purbaya, bahkan menarik perhatian perusahaan pemeringkat nilai di Amerika Serikat (AS).
“Pajak sampai Maret tahun ini tumbuhnya 20,7 persen. Ini yang agak menarik perjatkam lembaga pemeringkat waktu saya ke Amerika. Karena ada pertumbuhan yang real,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Purbaya Semringah Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen: Kita Sudah Bisa Lepas dari Kutukan
Purbaya memastikan Kemenkeu akan terus mendorong penerimaan pajak di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah dengan memperkuat fundamental aplikasi Coretax untuk mempermudah penerimaan laporan pajak.
Disebutkan bahwa sampai dengan April 2026, Coretax sudah menerima sekitar 13,05 juta laporan SPT Tahunan. Adapun nilai SPT kurang bayar untuk karyawan di angka Rp8,88 triliun, non-karyawan sebesar Rp3,02 triliun, dan badan Rp50,21 triliun.
Tiap-tiap kategori mengalami peningkatan persentase pendapatan pajak. Bahkan, kategori SPT non-karyawan mengalami kenaikkan 949 persen (yoy). Purbaya mengklaim, peningkatan persentase ini merupakan hasil dari perbaikan ekonomi dalam negeri.
“Selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan dari atau dampak positif dari Coretax ini. Anda lihat orang pribadi naiknya 83 persen. Orang non karyawan naik juga 949 persen,” terang Purbaya.
Baca juga: Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat Pajak, Ada Apa?
Untuk itu, Purbaya berani menyebut, meskipun Coretax masih memiliki beberapa kelemahan di beberapa aspek, Kemenkeu sudah mengusahakan perbaikan. Pihaknya berjanji akan terus mengoptimalisasi Coretax untuk meningkatkan pendapatan pajak.
“Dampaknya (Coretax) ke pendapatan clear. Positif sekali. Jadi program sekarang akan kita perbaiki dan kita perkuat terus supaya kelemahannya semakin berkurang. Itu namanya bagian interface dengan masyarakat,” sebutnya.
“Jadi ini hal yang baik. SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan sekarang kita perbaiki terus ke depan,” tutup Purbaya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


