Poin Penting
- Pajak aset digital dan kripto telah menyumbang Rp2,06 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026
- OJK dan pemerintah mematangkan regulasi pajak kripto yang lebih adaptif
- Aturan baru ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung industri aset digital.
Jakarta – Potensi penerimaan negara dari pajak aset keuangan digital (AKD), termasuk kripto, terus meningkat. Sejak skema perpajakan diberlakukan pada 2022 hingga Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor tersebut telah mencapai Rp2,06 triliun.
Melihat besarnya potensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah tengah mematangkan regulasi perpajakan aset digital agar lebih adaptif terhadap karakteristik transaksi kripto yang bersifat lintas batas dan terdesentralisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan penyusunan aturan perpajakan untuk aset digital memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan instrumen keuangan konvensional.
“Tantangan administrasi perpajakan dalam lingkungan yang terdesentralisasi dan lintas batas transaksi ini membutuhkan pendekatan yang adaptif dan fleksibel,” kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: Transaksi Kripto Mei 2026 Capai Rp23,01 Triliun, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp23,64 Triliun
Menurut Adi, regulasi yang tengah disusun juga diarahkan untuk memperkuat kedaulatan kebijakan perpajakan Indonesia di sektor aset digital. Bahkan, OJK berharap kerangka regulasi tersebut dapat menjadi acuan atau benchmark di tingkat internasional.
Dalam penyusunannya, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan yang disusun mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia.
“Kami sudah mengidentifikasi masukan dari seluruh stakeholder. Dan kami berkomitmen untuk nanti merumuskan opsi kebijakan yang dapat menciptakan level of playing field yang adil, kepastian hukum yang jelas, transparansi pelaporan yang memadai,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kripto Berkedok Fatwa Halal MUI Rugikan Perusahaan Rp1,8 Miliar
Adi menambahkan, regulasi yang disiapkan juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri sekaligus memperkuat kepentingan nasional dalam pengembangan sektor aset keuangan digital.
“Dan yang paling penting, (adalah) untuk mendukung pengembangan industri ini serta sovereignty untuk kepentingan nasional dalam pengembangan sektor IAKD ke depannya,” tutup Adi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


