Poin Penting:
- Pajak kendaraan listrik tidak lagi digratiskan setelah keluarnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Besaran pajak dan insentif kendaraan listrik kini ditentukan masing-masing pemerintah daerah.
- Pemprov DKI sedang merumuskan aturan baru agar pengenaan pajak kendaraan listrik berjalan adil dan terukur.
Jakarta – Pajak kendaraan listrik kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Pemprov berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta pada akhir pekan kemarin.
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil.
Baca juga: Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Oleh-Oleh Jemaah Haji, Ini Syaratnya!
Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Masuk Tahap Penyesuaian
Pramono menjelaskan bahwa pengaturan ulang ini dilakukan karena pemerintah daerah kini memiliki acuan resmi untuk menetapkan tarif kendaraan listrik. “Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujar Pramono seperti dikutip dari Antara.
Regulasi tersebut juga memastikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik akan tetap masuk skema pajak.
Meski dikenai pajak, besaran yang dibayarkan tidak selalu penuh. Secara aturan, pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif. Ketentuan mengenai insentif ini tertuang dalam Pasal 19, dan pendelegasian besarannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Dengan skema tersebut, pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Kebijakan bisa berbeda antarwilayah, bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Dampak dan Arah Kebijakan Daerah
Kebijakan baru ini sekaligus menandai berakhirnya era bebas pajak bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta. Pemprov DKI menilai pengenaan pajak adalah bagian dari penataan ekosistem transportasi yang lebih adil, termasuk untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi secara terukur.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk tetap memberi insentif. Pemerintah pusat tidak menutup peluang pemberian tarif rendah hingga nol rupiah, selama mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Baca juga: Purbaya Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Berlaku Kapan?
Dengan terbitnya regulasi terbaru, pajak kendaraan listrik akan memasuki fase baru di Jakarta. Pemprov DKI kini menyiapkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga tetap mendukung akselerasi kendaraan ramah lingkungan. Pada akhirnya, penyesuaian ini menandai perubahan penting dalam arah kebijakan transportasi berkelanjutan Jakarta. (*)
Editor: Yulian Saputra








