Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melporkan pada April 2024, Indonesia melakukan impor alas kaki senilai USD51,9 juta. Adapun impor alas kaki ini paling banyak berasal dari China.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyebutkan impor yang dilakukan RI dari China pada April 2024 mencapai USD25 juta atau 48,08 persen.
“Impor alas kaki pada April 2024 ini sebesar US$52 juta ini turun 1,53 persen secara mtm, dan ini utamanya berasal dari negara Tiongkok yaitu sebesar USD25 juta atau 48,08 persen,” kata Pudji dalam Rilis BRS, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Kompak Turun di April 2024
Secara rinci berdasarkan data BPS, impor alas kaki pada April 2024 tercatat sebesar USD51,9 juta atau turun 1,53 persen dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 2024 USD52,8 juta.
Sementara itu, dibandingkan April 2023 impor alas kaki sebesar USD53,8 juta, nilai impor alas kaki di April 2024 tercatat turun 3,37 persen secara tahunan.
Seperti diketahui, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menutup pabrik alas kaki di Purwakarta, Jawa Barat. Imbas penutupan tersebut, ratusan karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi langsung dari manajemen Bata mengenai kondisi perusahaan yang gulung tikar akibat sepi orderan.
Menurutnya, sebelum resmi ditutup, pada akhir Maret 2024, pihak perusahaan telah melaporkan rencana penghentian produksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Salah satu alasannya, lantaran selama empat tahun terakhir, pabrik sepatu Bata ini mengalami kerugian akibat sepi order.
Baca juga: Imbas Sepi Orderan, Bata PHK Ratusan Karyawan
“Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup,” katanya, dinukil Antara, Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat sepi orderan tersebut, Bata pun melakukan PHK kepada 233 karyawan yang dilakukan secara bertahap.
“Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)