Poin Penting
- KPK menggelar OTT di Kota Madiun terkait dugaan fee proyek dan dana CSR, dengan mengamankan 15 orang termasuk Wali Kota Madiun.
- Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, dan KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
- KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, OTT ini menjadi yang kedua pada awal 2026.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan praktik fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang
Usai penangkapan, KPK langsung membawa sebagian pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” jelas Budi.
Uang Ratusan Juta Rupiah Disita
Dalam operasi senyap itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata dia.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT di Madiun ini merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK pada awal 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut
KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)










