Poin Penting
- KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
- Pejabat pajak dan pihak swasta jadi tersangka dalam kasus pengaturan pajak periode 2021-2026.
- OTT digelar 9-10 Januari 2026, terkait dugaan pengaturan pajak sektor pertambangan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam perkembangan penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Total nilai aset yang disita komisi antirasuah mencapai Rp6,38 miliar dan berasal dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pegawai pajak.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2025.
Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang
KPK menjelaskan, 4 dari 5 pihak yang disebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sementara itu, HRT diketahui merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto.
Rincian Uang Tunai, Valuta Asing, hingga Logam Mulia
Budi memaparkan, barang bukti yang diamankan mencakup berbagai bentuk aset bernilai tinggi. Total Rp6,38 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp3,42 miliar.
“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut
OTT Perdana KPK di 2026
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut pada 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan delapan orang.
KPK sebelumnya menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY).
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni DWB, AGS dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, tersangka ABD dan EY disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)










