Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi peningkatan nilai pengajuan kredit melalui industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) selama Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan outstanding pembiayaan fintech P2P lending selama Agustus 2024 tercatat sebesar Rp72,03 triliun, atau tumbuh 35,62 persen secara tahunan.
Baca juga: OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024
“Di industri fintech P2P lending pada Agustus 2024 outstanding pembiayaan tumbuh 35,62 persen menjadi Rp72,03 triliun. Di Juli yang lalu 23,97 persen year on year,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip 2 Oktober 2024.
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen. Angka ini menurun jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang berada di level 2,88 persen.
Baca juga: Milenial dan Genz Z jadi Penyumbang Kredit Macet Pinjol dan Paylater, Ini Datanya!
Agusman menambahkan, hingga September 2024 terdapat 16 dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, enam penyelenggara di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tambahnya. (*)