Seoul– BPJS Kesehatan menandatangani Nota Kesepahaman dengan The Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) Republik Korea tentang Kerjasama Di Bidang Asuransi Kesehatan Sosial, di Seoul Korea Selatan, Jumat (05/04). HIRA adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan untuk melaksanakan review dan penilaian biaya kesehatan.
Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pembenahan sistem jaminan kesehatan sosial khususnya jaminan kesehatan di Indonesia. Dalam bauran kebijakan pengendalian defisit JKN, salah satu yang menjadi sorotan adalah optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud serta memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing melalui pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
“Melalui nota kesepahaman ini diharapkan ada hal yang dapat kita adopsi untuk mengoptimalkan dua hal tersebut,” ujar Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, melalui keterangan resminya, Senin 8 April 2019.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Jongsu Ru selaku perwakilan Penilaian Asuransi Kesehatan Republik Korea (HIRA). Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman adalah Pengembangan Sistem Klaim Digital dan Pengembangan Sistem Pembayaran kepada Provider.
Bentuk kerja sama berdasarkan MoU ini dalam bentuk berikut berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman, menyelenggarakan seminar bersama, konferensi, workshop, dan pertemuan tingkat profesional lainnya serta melakukan penelitian bersama, pelatihan, konsultasi, dan publikasi.
Bayu menjelaskan, sistem layanan di Korea Selatan memiliki dua komponen yaitu asuransi kesehatan dan bantuan kesehatan. Sistem asuransi kesehatan nasional menyediakan cakupan untuk seluruh penduduk dan dikelola secara komprehensif melalui asuransi sosial. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Korea Selatan menunjuk institusi asuransi kesehatan nasional yaitu National Health Insuranve Sustem (NHIS) dan Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) yang melaksanakan review dan peneilaian biaya kesehatan.
“HIRA memiliki sistem teknologi informasi klaim yang mumpuni dan dapat memitigasi apabila terjadi fraud dengan mengandalkan data-data pelayanan kesehatan yang dimilikinya. BPJS Kesehatan juga memiliki data-data pelayanan kesehatan yang sudah terekam selama 5 tahun dan diharapkan dapat dikembangkan,” ujar Bayu.
BPJS Kesehatan juga berharap dapat mempelajari pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Hal ini dalam rangka optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing. Di Korea Selatan, model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan melalui sistem reimburse yang menggunakan metode fee for servive (FFS) berdasarkan Diagnostic Related Group (DRG) diimplementasikan sejak tahun 2002 di Korea Selatan. Proses reimburse berawal dari fasilitas kesehatan memberikan klaim pelayanan kesehatan kepada HIRA. Setelah HIRA me-review klaim, maka NHIS akan melakukan pembayaran kepada institusi kesehatan. (*)