Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada hari ini memanggil perwalian Bank Indonesia, Jasa Marga, serta Badan Pengatur Jalan Toll (BPJT) guna
membahas tentang pengenaan tarif isi ulang (top up) uang elektronik (e-money).
Dalam pertemuan tersebut Ombudsman memberikan masukan kepada pihak penyelenggara transaksi tol nontunai, termasuk di dalamnya BI untuk menyisakan satu gerbang khusus tunai pada penerapan awal elektronikfikasi Gardu Tol.
Komisioner Ombusman, Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pihak BI beserta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar pada hari awal pelaksanaan elektronikfikasi Gardu Toll 100 persen yang berlaku pada 31 Oktober 2017, tidak diimplementasikan secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya ketika di lapangan agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali. Adapun pilihan masyarakat untuk gunakan tunai dan nontunai atas kesadaran akan efisiensi bukan pemaksaan (dengan) blokir sama sekali nontunai,” ungkap Dadan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Pihaknya juga tidak bermaksud menolak penerapan transaksi nontunai di tol. Namun, pihaknya menyarankan agar sementara pada awal penerapannya, pengelolaan jalan tol menyediakan gardu tunai guna memberikan kebijakan yang lebih bersifat afirmatif alias kebijakan yang berimbang.
“Dalam arti jalan tol, 10 gerbang masih di sisakan satu gerbang tol yang terima transaksi uang tunai. Meskipun satu, kalau antre, orang akan beralih ke yang lain nontunai. Tapi bukan di blok sama sekali,” tutup Dadan. (*)
Editor: Paulus Yoga