Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis stimulus kebijakan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) dapat mendongkrak konsumsi masyarakat. Terlebih, hingga akhir 2020 angka konsumsi rumah tangga masih anjlok -3,61%.
“OJK juga dari sisi ATMR yang dilajukan kami optimis yang kita keluarkan bisa jadi bagian mendorong konsumsi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko melalui diskusi virtual di Jakarta, Jumat 26 Febuari 2021.
Seperti diketahui, pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value (LTV) Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Bambang menambahkan, kebijakan pelonggaran ATMR tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan LTV 100% atau DP 0% untuk kredit KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Meskipun begitu dirinya tetap mengingatkan perbankan untuk menjaga pencadangan agar dapat menjaga risiko kredit macet kedepan, terlebih pandemi covid-19 belum berakhir. “Ada hal lain yang disampaikan kepada bank agar tetap prudent dan dalam hal ini penerapannya kepada masyarakat,” tambah Bambang.
Sebagai informasi saja, OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%. Selain itu, OJK juga memberikan stimulus kebijakan kredit beragun rumah tinggal. Kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV), sebagai berikut Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50%(LTV 50-70%) ATMR 25%, dan Uang Muka ≥ 50%(LTV ≤ 50%) ATMR 20%. (*)
Editor: Rezkiana Np