Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kontribusi industri keuangan dorong ekonomi agar dapat berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% di 2018 dapat tercapai.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, untuk meningkatkan peran industri keuangan dorong ekonomi sehingga berperan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, maka industri keuangan harus menjadi lembaga yang kredibel dan menjadi aset nasional, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah.
“Saya mengajak semua untuk membangun langkah-langkah bersama di industri keuangan agar kita kredible dan membangun kepercayaan bersama-sama,” ujarnya di Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Dia menilai, kendati kondisi perekonomian global masih menjadi tantangan bagi industri keuangan nasional, namun dirinya meyakini, bahwa industri jasa keuangan masih mampu untuk kembali memberikan kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6% di 2018.
“Kalau pemerintah merencanakan ekonomi tumbuh 6%, kami akan mendorongnya. Tetapi, ini tantangan yang tidak kecil,” ucap Muliaman. (Selanjutnya : Indonesia mampu hadapi pelemahan ekonomi global)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa perekonomian Indonesia akan mampu menghadapi pelemahan ekonomi global yang terjadi saat ini. “Kami mempunyai tugas untuk mendorong industri keuangan agar berkontribusi dalam membangkitkan ekonomi nasional,” tukas Muliaman.
Menurutnya, perlambatan ekonomi global yang tengah terjadi, patut disikapi oleh lembaga-lembaga jasa keuangan dengan peningkatan kredibilitas dan kepercayaan kepada publik. Sehingga, lanjut Muliaman, para pemilik modal akan merasa aman untuk menempatkan dana di pasar dalam negeri.
Sedangkan untuk mendorong industri keuangan yang sehat, jelas dia, para pelaku usaha harus tetap berpedoman pada masterplan industri keuangan yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Di mana dalam masterplan tersebut ada 3 (tiga) penting yang menjadi perhatian utama.
Dia mengatakan, poin pertama yang harus diperhatikan dan diimplementasikan oleh pelaku usaha adalah menjaga stabilitas industri melalui penanganan yang profesional dan berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG). “Kalau tidak sejalan dengan GCG, makan industri keuangan kita akan menjadi liability,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, industri keuangan harus berupaya memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. “Kalau hal ini bisa dilakukan, maka peran industri keuangan akan menkadi kenyataan. Perlu diciptakan produk-produk sesuai kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Sementara poin ketiga, kata dia, yang harus diperhatikan adalah ketersediaan akses masyarakat ke lembaga jasa keuangan. “Industri keuangan harus mudah diakses Industri keuangan harus inklusif, bukan ekslusif,” tutup Muliaman. (*) (Baca juga : OJK Yakin Industri Keuangan Dorong Ekonomi Tumbuh 6%)
Editor: Paulus Yoga


