Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat memberikan dampak terhadap kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) di tengah kinerja saat ini yang resilien.
Untuk itu, OJK Meminta lembaga jasa keuangan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan.
“Serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat KSSK di Jakarta, 3 November 2022.
Meningkatnya tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral utama global yang disertai dengan quantitative tightening, penguatan dolar AS, serta volatilitas harga komoditas ke depan berpotensi memengaruhi kinerja LJK baik dari sisi portofolio investasi yang dimiliki, likuiditas, risiko kredit, maupun fungsi intermediasi.
“Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Mahendra mengungkapkan, bahwa OJK akan mengambil langkah langkah proaktif untuk memastikan terjaganya SSK sebagai upaya memitigasi downside risk tersebut namun dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
OJK terus mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi. Di sisi lain, industri perbankan juga diharapkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan. (*)