Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol kepada ratusan mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kasus pinjol mahasiswa baru Raden Mas Said Surakarta itu sebenarnya bukan pembukaan registrasi pinjol tetapi produk paylater pada salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Kalau UIN (kasus pinjol mahasiswa) kita sedang dalami lebih lanjut tapi ternyata terakhir itu bukan pinjol loh ya ternyata produk paylater,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Konferensi Pers di Jakarta, 18 Agustus 2023.
Baca juga: Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa
Dirinya menjelaskan bahwa, sebenarnya universitas tersebut telah bekerja sama dengan bank untuk melakukan pembukaan rekening kepada 1.200 mahasiswa, tetapi usut punya usut sebanyak 200 mahasiswa malah dibukakan kredit line atau pinjaman pasca bayar.
“Dari 1.200 itu, itu gapapa ya rekening bank ngga ada masalah kan kita kalau dibukain rekening bank juga seneng kan. Tetapi yang kemudian menjadi rame itu karena mereka dari situ 200-nya (mahasiswa) itu dibukain kredit line di salah satu PUJK tadi,” imbuhnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, OJK masih akan mendalami lebih lanjut, terkait dengan proses pemasaran produk yang dilakukan oleh PUJK itu. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena mahasiswa sebenarnya belum layak untuk berutang.
Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil
“Misalnya mahasiswa kok sudah disuruh berutang kan belum punya penghasilan. Terus kemudian caranya seperti apa, nah kita lihat apakah ada pemaksaan atau ngga dalam pembukaan rekening ini,” ujar Kiki.
Dirinya akan melakukan tindakan kepada PUJK yang telah memfasilitasi kredit line tersebut untuk melakukan penutupan kredit bagi mahasiswa yang memang tidak nyaman atas produk jasa keuangan itu. (*)