Keuangan

OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Ogi merinci, dari RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.

Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Capai Rp1.146 Triliun di Januari 2025

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada 2025, terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.

“Sementara di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Adapun, pada 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Kemudian, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.

Baca juga: Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” imbuhnya.

OJK menyebut, hingga saat ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK terkait dengan perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

21 seconds ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

4 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

9 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

9 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

9 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

9 hours ago