Keuangan

OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Ogi merinci, dari RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.

Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Capai Rp1.146 Triliun di Januari 2025

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada 2025, terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.

“Sementara di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Adapun, pada 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Kemudian, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.

Baca juga: Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” imbuhnya.

OJK menyebut, hingga saat ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK terkait dengan perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

28 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

34 mins ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

1 hour ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

4 hours ago