Keuangan

OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Ogi merinci, dari RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.

Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Capai Rp1.146 Triliun di Januari 2025

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada 2025, terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.

“Sementara di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Adapun, pada 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Kemudian, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.

Baca juga: Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” imbuhnya.

OJK menyebut, hingga saat ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK terkait dengan perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

55 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

2 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago