Keuangan

OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Ogi merinci, dari RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.

Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Capai Rp1.146 Triliun di Januari 2025

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada 2025, terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.

“Sementara di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Adapun, pada 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Kemudian, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.

Baca juga: Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” imbuhnya.

OJK menyebut, hingga saat ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK terkait dengan perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

33 mins ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 hour ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

4 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

5 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

5 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

5 hours ago