Perbankan

OJK Ungkap 85 Persen BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.518 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) per Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 persen sudah memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp6 miliar.

“Rinciannya ada 1.345 BPR dan 173 BPRS. Sebanyak 85 persen BPR/BPRS telah memenuhi modal inti minimum,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam The Finance Top 100 BPR Awards 2025 yang diselenggarakan The Finance yang merupakan bagian dari Infobank Media Group, di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Sejak 2015, OJK telah meminta BPR untuk memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar. Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan MIM BPR. Apabila belum memenuhi kewajiban MIM, maka BPR wajib melakukan konsolidasi akuisisi atau penggabungan (merger).

Baca juga: Data Terbaru! OJK Catat Ada 1.518 BPR-BPRS hingga Mei 2025

OJK juga menerbitkan aturan lebih lanjut, yakni POJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR/BPRS sebagai upaya untuk memperkuat industri.

Kata Dian, industri BPR/BPRS tengah dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural. Pertama, terkait dengan permodalan dan disparitas skala usaha. Mayoritas BPR/BPRS masih berskala kecil dan menghadapi kewajiban untuk memenuhi pemenuhan modal inti minimum.

“OJK senantiasa mendorong dan mendukung BPR/BPRS untuk melakukan aksi korporasi melalui konsolidasi berupa penggabungan, peleburan atau akuisisi penambahan modal di setor dan pertumbuhan laba organik dengan fokus pada core business dan captive market masing-masing BPR dan BPRS,” jelas Dian.

Kedua, tantangan tata kelola dan manajemen risiko. Menurut Dian, kualitas SDM dan pengurus menjadi kunci penguatan industri BPR, sehingga dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang lebih efektif untuk meningkatkan kinerja industri BPR/BPRS.

“Sehingga BPR perlu meningkatkan kinerja dalam hal pemasaran, produk, aktivitas yang atraktif ditawarkan kepada nasabah. Serta mencegah dan mengidentifikasi lebih dini dari tindakan kecurangan atau fraud,” tandasnya.

Ketiga, tantangan digitalisasi. Kata Dian, BPR/BPRS harus menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari hulu sampai ke hilir.

Baca juga: Bos Infobank Ungkap Tantangan dan Peluang BPR di Tengah Ketidakpastian Global

“Oleh karena itu, OJK senantiasa mengingatkan bahwa daya saing atau competitiveness dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya yang sangat besar,” imbuh Dian.

Ke depan, Dian berharap agar BPR/BPRS memahami dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing untuk menjawab tantangan struktural tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

5 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

6 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

6 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

6 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

6 hours ago