Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Erman Subekti
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang berproses untuk memenuhi modal inti minimum (MIM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae OJK mengatakan, BPD tersebut diantaranya akan melakukan kelompok usaha bersama (KUB) sebagaimana diatur dalam POJK KUB.
Baca juga: OJK Dorong BPD Jangan Ragu Bentuk KUB Terintergrasi
“OJK terus mendorong dilakukannya konsolidasi melalui pembentukan KUB BPD dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan MIM,” kata Dian seperti dikutip 13 Desember 2023.
Selanjutnya, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing.
Seperti diketahui, perkembangan BPD saat ini terpantau stabil dengan kredit yang tumbuh 6,05 persen secara tahunan (yoy) dan DPK (dana pihak ketiga) yang tumbuh sebesar 1,21 persen yoy.
Baca juga: OJK Terus Dorong BPD Action Plan Kejar Modal Inti
Adapun, rasio permodalan (CAR) BPD tetap tinggi di level 22,62 persen dengan NPL (non performing loan) net yang terjaga di 1,94 persen.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa BPD masih berpeluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien serta mampu menghasilkan laba,” ungkap Dian. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More