Makassar – Kiprah Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang tak lepas dari sejumlah tantangan dalam bersaing di industri perbankan. Mulai dari kendala keterbatasan permodalan, kualitas sumber daya manusia (SDM), digitalisasi, inovasi produk dan lainnya.
Kondisi ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah rumusan telah disiapkan untuk mengatasi masalah tersebut. Tujuannya tak lain demi menjaga eksistensi BPD terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan, pihaknya telah merumuskan sejumlah pilar utama dalam mendorong industri BPD yang kuat bermuara pada perumbutuhan ekonomi berkesinambungan. Salah satunya dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) yang terintegrasi, baik dengan bank Himbara ataupun bank besar lainnya.
“Dengan KUB, BPD diharapkan menyesuaikan tantangan struktural dan internal. KUB intergrasi, antara BPD dengan Himbara atau bank besar lain, dengan permodalan dan likuiditas yang baik, jadi alternatif solusi dan mengindentifikasikan permasalahan BPD ke depan,” ujar Dian secara daring dalam Seminar Nasional BPD Seluruh Indonesia bertajuk Corporate Digital Culture: Digital Transformation Leader, yang merupakan rangkaian Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda XXXIV 2023 di Claro Hotel Makassar, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca juga: Bank Sulselbar Siap Berikan Kejutan di Undian Nasional Tabungan Simpeda Periode 1 Tahun XXXIV 2023
Dengan KUB integrasi, lanjutnya, BPD diharapkan dapat bersinerji dengan bank induk. Selain bersinerji dalam pemenuhan permodalan dan likuiditas, KUB integrasi juga mampu mendorong layanan keuangan perbankan di BPD, memiliki standar yang sama dengan bank induk.
“Jadi, BPD bisa memberikan layanan keuangan standar dari bank induk. Ada peningkatan layanan digitalisasi dan lainnya,” ujar Dian.
Terkait dengan kepemilikan, mekanisme kerja sama dan skema pemenuhan modal, serta likuiditas dari bank induk yang dibutuhkan BPD, Dian mengimbau, kepada para direksi mampu berkomunikasi dengan baik oleh para pemilik BPD.
“Penting bagi bapak ibu (direksi BPD) untuk berkomukasi dengan baik dengan pemilik BPD, dalam hal ini gubernur, bupati, walikota. Walaupun membentuk KUB terintegrasi, tapi mampu meningkatkan perekonomian daerah dan berdampak positif kesejahteraan masyarakat di daerah,” ungkapnya.
Rencananya, kata Dian, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan aturan tata kelola keuangan secara menyeluruh terkait dengan realisasi KUB terintegrasi. Aturan ini bisa menjadi landasan sekaligus pengetahuan bagi para BPD, terutama yang tertarik untuk membentuk KUB terintegrasi.
“Nanti kita akan keluarkan dalam bentuk POJK, sehingga memperkuat landasan operasional, mengurus ataupun juga memberikan pengetahuan kepada BPD yang tertarik dengan KUB terintegrasi. Sudah ada beberapa BPD yang sudah bekerja sama dengan bank swasta dan BPD lain,” katanya.
Oleh karena itu, Dian mengajak, para BPD di Indonesia jangan ragu dan khawatir dengan mengengaplikasian KUB terintergasi. OJK menjamin bahwa KUB terintegrasi tak akan mengganggu negosiasi bilateral yang dilakukan para direksi BPD.
“Apakah dengan bank swasta, bank Himbara, atau dengan sesama BPD. Kita pastikan KUB terinteraksi bertujuan mengakselerasi pertumbuhan secara keseluruhan BPD ke depannya,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Gowa Sambut Positif Undian Tabungan Simpeda di Welcoming Dinner Direksi BPD Se Indonesia
Saat ini, ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai bank induk KUB, di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM. Keduanya memiliki modal inti lebih dari Rp10 triliun.
Sementara terkait dengan modal inti, sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, bank umum wajib memiliki modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2022. Khusus BPD, OJK memberikan relaksasasi hingga akhir 2024. Tercatat, per April 2023, ada sekitar 11 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. (*)