Poin Penting
- Kasus penipuan keuangan digital melonjak, dengan 180 ribu laporan dan kerugian triliunan rupiah sepanjang November 2024–Oktober 2025.
- Modus paling marak adalah penipuan transaksi belanja online, fake call, dan investasi bodong dengan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
- OJK mengimbau masyarakat untuk waspada, jangan bagikan data pribadi, dan segera lapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan.
Jakarta – Kasus penipuan keuangan digital terus melonjak seiring pesatnya transaksi online. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) periode November 2024 hingga 15 Oktober 2025, tercatat lebih dari 180 ribu laporan masyarakat dengan total kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menuturkan dari seluruh laporan tersebut, penipuan transaksi belanja (jual/beli online) menempati posisi teratas dengan 53.928 laporan dan total kerugian Rp988 miliar, atau rata-rata kerugian per korban sekitar Rp18,33 juta. Modus ini umumnya melibatkan toko fiktif di platform e-commerce maupun media sosial.
Selain itu, modus “fake call” atau panggilan palsu menjadi ancaman besar berikutnya. Tercatat 31.299 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,31 triliun, atau rata-rata kerugian per korban mencapai Rp42 juta.
Pelaku biasanya berpura-pura menjadi petugas bank atau otoritas resmi, meminta data pribadi korban seperti OTP, PIN, atau nomor kartu dengan dalih verifikasi akun. Ada juga modus penipu menyerupai menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Ada banyak kasus yang membuat kami prihatin. Bahkan orang-orang yang sangat literate pun bisa menjadi korban. Saya pernah menangani kasus seorang kepala wilayah lembaga keuangan yang kehilangan Rp250 juta karena percaya pada penelepon yang mengaku dari lembaga resmi dan menuntunnya untuk mentransfer dana ke rekening penipu,” ujar Friderica, dalam diskusi “Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan” bersama media, di Purwokerto, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga: OJK Blokir 94 Ribu Rekening Scammer, Selamatkan Rp376 Miliar Dana
Adapun modus penipuan investasi masih menduduki posisi tiga besar dengan 19.850 laporan dan total kerugian mencapai Rp1,09 triliun, atau rata-rata kerugian per korban Rp55 juta. Kasus ini kerap berkedok investasi bodong berkedok trading, robot forex, hingga crypto dengan iming-iming keuntungan cepat.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergesa-gesa mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal, terutama ketika bertransaksi secara daring.
“Masyarakat sering tertipu karena tergoda janji cepat untung atau hadiah, padahal ujungnya adalah permintaan untuk transfer sejumlah uang terlebih dahulu,” tambahnya.
Berikut 10 modus scam paling banyak dilaporkan ke IASC sepanjang November 2024–15 Oktober 2025:
1. Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan – kerugian Rp988 miliar
2. Fake call (mengaku pihak lain): 31.299 laporan – kerugian Rp1,31 triliun
3. Penipuan investasi: 19.850 laporan – kerugian Rp1,09 triliun
4. Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan – kerugian Rp656 miliar
5. Penipuan hadiah palsu: 15.470 laporan – kerugian Rp189,9 miliar
6. Penipuan via media sosial: 14.229 laporan – kerugian Rp491,1 miliar
7. Phishing: 13.386 laporan – kerugian Rp507,5 miliar
8. Social engineering: 9.436 laporan – kerugian Rp361,2 miliar
9. Pinjaman online fiktif: 4.793 laporan – kerugian Rp40,6 miliar
10. APK (Android Package Kit) via WhatsApp: 3.684 laporan – kerugian Rp134 miliar
Baca juga: Waspada Kejahatan Siber, OJK Sebut Mayoritas Hasil Scam Mengalir ke Aset Kripto
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi, serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP, PIN, dan password ke pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat harus selalu waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi, tidak mengklik tautan atau file APK dari sumber yang tidak dikenal.
Kemudian, segera lapor ke IASC atau OJK bila menjadi korban penipuan atau menemukan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan bisa melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui Hotline OJK 157, WhatsApp OJK 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau kanal pelaporan resmi OJK di situs ojk.go.id. (*) Ayu Utami









