OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya pada kegiatan “PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2025” di Jakarta.

“Kehadiran kita menjadi penguji ini adalah semacam penyaring untuk entry di industri. Jadi masalah manusia yang terbesar ini kan masalah kualitas sebetulnya. Kalau kuantitas bisa dapat, tapi kalau kualitas Bapak/Ibu yang menentukan itu,” kata Agusman dalam keterangan resmi dikutip 2 Februari 2025.

Baca juga: Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya 12 Peraturan OJK di bidang PVML, serta mempertimbangkan urgensi untuk memastikan bahwa seluruh calon pihak utama Industri PVML memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dimaksud, maka diperlukan peningkatan kapasitas Tim Penilai.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Penilai juga diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK di bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

OJK bidang PVML akan terus meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan, salah satunya lewat optimalisasi penggunaan aplikasi teknologi informasi

OJK juga melakukan review terhadap proses bisnis yang saat ini sudah berjalan dan akan melakukan improvement agar proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Selain itu, OJK menargetkan proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 11 hari kerja setelah dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap pada akhir 2025.

Sementara, per Desember 2024, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,01 persen (yoy) menjadi Rp1.032,69 triliun dengan jumlah pelaku industri adalah 741 entitas dan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 6,79 persen (yoy) mencapai Rp928,98 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62