OJK Tidak Paksa Perbankan Penuhi Aturan Pengelompokan Bank

OJK Tidak Paksa Perbankan Penuhi Aturan Pengelompokan Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah pengelompokan bank yang sebelumnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Perubahan tersebut tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 yang diterbitkan OJK pada Kamis (19/8) lalu.

Menanggapi perubahan ini, Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan pihaknya tidak memaksa perbankan untuk memenuhi peraturan pengelompokan terbaru yang minimal modal intinya sampai dengan Rp6 triliun. Menurutnya, pengelompokan baru ini hanya untuk keperluan prudensial, keperluan statistik, dan ketepatan pengelompokan.

“Kita ingin menegaskan patokan aturan (minimal modal inti) tetap Rp3 triliun. Kita tidak akan mendorong bank untuk memenuhi hingga Rp6 triliun. Dengan perkembangan zaman, mereka akan secara alamiah mengikuti,” ujar Heru pada paparan virtualnya, Senin, 23 Agustus 2021.

Adapun pengelompokan KBMI membagi perbankan menjadi 4 kelompok, yaitu, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Sebelumnya, pengelompokan BUKU sebelumnya juga terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp5 triliun, BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News