Poin Penting
- OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai calon Direktur Utama BEI periode 2026–2030
- Pengangkatan direksi baru BEI periode 2026–2030 akan disahkan dalam RUPST pada 29 Juni 2026
- OJK telah menetapkan susunan calon direksi BEI untuk masa jabatan 2026–2030.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan nama-nama calon anggota direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan tahun 2026 hingga 2030.
Jeffrey Hendrik yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI terpilih menjadi Direktur Utama BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa, nama-nama calon anggota direksi BEI tersebut akan diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026.
“Untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat OJK tersebut, untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tanggal 29 Juni 2026,” ucap Hasan dikutip 18 Juni 2026.
Baca juga: Public Expose Live 2026 Dibuka, BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float dan Daya Tarik Investor
Selain Jeffrey, nama anggota direksi lain yang terpilih antara lain, Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.
Kemudian, ada nama Yulianto Aji Sadono yang ditunjuk jadi Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan. Selanjutnya, Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.
Daftar Lengkap Calon Direksi BEI Periode 2026–2030
- Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
- Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
- Direktur Pengembangan: Iding Pardi
- Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum
Ketujuh direksi tersebut terpilih setelah lolos dalam penilaian kemampuan dan kepatuhan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi BEI. (*)
Editor: Galih Pratama


