Poin Penting
- Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen, sementara Deposit Facility dan Lending Facility naik menjadi 4,75 persen dan 6,50 persen.
- Kenaikan suku bunga dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi 2026-2027 tetap berada pada target 2,5±1 persen.
- BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar dan memperkuat sistem pembayaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi, ekonomi digital, dan keuangan inklusif.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen pada Juni 2026. Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga masing-masing naik 25 bps menjadi 4,75 persen dan 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menahan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis, 18 Juni 2026.
Perry mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global. Kebijakan ini juga menjadi langkah preemtif untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Sepekan, BI Naikkan Suku Bunga hingga AS-Iran Sepakat Damai, Sentimen Pasar Berubah Arah
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
BI akan terus mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar guna mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, sembari menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dukung Ekonomi Digital dan Keuangan Inklusif
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk mendukung ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Baca juga: Rupiah Mulai Stabil, BI Diperkirakan Tahan BI Rate di Level 5,50 Persen
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. (*)
Editor: Yulian Saputra


