Poin Penting:
- Hotel Sultan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan tanah dan bangunan di kawasan tersebut merupakan aset negara.
- Pemerintah menegaskan aset yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pelaksanaan eksekusi sempat ricuh hingga aparat mengerahkan water canon, namun situasi akhirnya berhasil dikendalikan.
Jakarta – Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6), berlangsung di tengah ketegangan antara aparat dan massa penolak pengosongan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan upaya mengembalikan aset negara yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan pihak lain untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pemanfaatan aset eks hotel tersebut agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Menurutnya, tanah yang menjadi lokasi bangunan tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak sekitar 1959 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi di kawasan tersebut, dikutip Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Baca juga: Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun dari Kejagung Hasil Pemulihan Aset Negara
Hotel Sultan Diklaim sebagai Aset Negara
Bambang menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan ke bawah kontrol negara. Ia menyebut lahan eks Hotel Sultan selama kurang lebih 50 tahun digunakan oleh PT Indobuildco.
Setelah proses penguasaan kembali oleh negara selesai dilakukan, pemerintah berencana memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh negara pada periode 1959-1962 untuk kebutuhan Asian Games IV.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menyatakan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar dua dekade. Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah ditempuh hingga akhirnya terbit perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan,” ujarnya.
Chandra menegaskan putusan pengadilan telah menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan tersebut merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.
Pengamanan Ketat, Ribuan Personel Diterjunkan
Pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan. Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 3.161 personel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, PPKGBK juga telah menyiapkan 300 personel gabungan yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta sejumlah instansi pendukung seperti Telkom dan PLN.
Langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan aman. Pemerintah berharap pelaksanaan pengosongan kawasan dapat berlangsung lancar tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah kawasan tersebut.
Pengadilan juga menyatakan hak guna bangunan (HGB) yang pernah dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023. Karena itu, perusahaan diwajibkan mengosongkan seluruh area, termasuk tanah dan bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Baca juga: 30 Tahun Berlalu, Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Masuk Kas Negara
Eksekusi Hotel Sultan Sempat Ricuh
Situasi di lapangan sempat memanas setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi. Massa yang mengatasnamakan karyawan eks hotel dan kelompok masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap proses pengosongan.
Ketegangan meningkat ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan melempari petugas dengan botol dan batu. Aksi tersebut memicu saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan yang berjaga.
Untuk mengendalikan situasi, petugas akhirnya mengerahkan kendaraan water canon guna membubarkan massa yang bertahan di lokasi. Setelah penyemprotan dilakukan, massa berangsur mundur dan situasi perlahan kembali terkendali.
Sejumlah demonstran diamankan aparat keamanan, sementara personel kepolisian dan petugas keamanan kawasan GBK tetap disiagakan untuk memastikan kondisi tetap kondusif hingga proses eksekusi selesai.
Pemerintah juga memastikan aspek ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam proses transisi kawasan tersebut. Pendataan akan dilakukan terhadap karyawan tetap, pekerja harian, maupun pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Dengan berjalannya eksekusi ini, pemerintah menegaskan penguasaan kembali Hotel Sultan merupakan bagian dari upaya penertiban aset negara yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


