Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan masih ada sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti dari OJK.
Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2022 bagi bank umum dan hingga akhir 2024 bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang tertuang dalam POJK12/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Baca juga: OJK Dorong BPD Jangan Ragu Bentuk KUB Terintergrasi
Dian mengklaim pihaknya pun tengah berupaya meminta BPD untuk segera melakukan action plan dan beberapa skenario yakni dengan menambah modal, berkonsolidasi, maupun membentuk kelompok usaha bank (KUB).
“Ini yang kita sedang upayakan dengan beberapa cara, tentu saja secara individual kita sudah meminta BPD-BPD itu melakukan action plan dan beberapa skenario yang di antaranya selain memang dia akan menambah modal, juga bersinergi dengan BPD lain dan kemudian membentuk usaha bank,” ungkap Dian dalam konferensi pers RDK, Senin 30 Oktober 2023.
Dian menambahkan, beberapa dari BPD juga sedang dalam proses perizinan OJK untuk bergabung menjadi KUB. Yang mana akan membantu satu atau dua BPD untuk memenuhi modal inti.
Baca juga: Mantap! OJK ‘Pasang Badan’ Melarang Kepala Daerah Main ‘Copot’ Direksi BPD
”Kita sedang memprosesnya, cukup mengembirakan sebetulnya animo beberapa bank untuk melakukan menjadi join kepada kelompok usaha bank, sehingga mungkin BPD yang bisa membantu satu atau dua bank,” katanya.
Di samping itu, OJK juga akan segera meneluarkan konsep terkait kelompok usaha bank yang terintegrasi.
”Saya sampaikan konsep yang terkait dengan kelompok usaha bank terintegrasi yang sudah kita bicarakan selama ini tidak akan lama lagi akan kita launch. Bukan isu modal semata tapi distu kita akan meningkatkan juga dengan kualitas SDM, masalah IT, dan tata kelola,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama