Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat melalui penerbitan dan pengimplementasian kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan tersebut diantaranya adalah Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Kemudian, diterbitkan juga POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
Lalu, POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Adapun, kebijakan tersebut nantinya akan mendukung lima pilar arah pengembangan Pasar Modal yang telah ditetapkan oleh OJK.
Lima pilar tersebut adalah untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, serta untuk program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, juga untuk penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct, layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat, serta untuk peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. (*) Khoirifa