OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

OJK Terbitkan Aturan Soal Derivatif Keuangan, Ini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 Maret 2025.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan SJK Lewat ICoFR

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca juga: Harga Lima Kripto Ini Melonjak usai jadi Cadangan Aset AS

Adapun, POJK tersebut sudah berlaku sejak tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yakni 10 Januari 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62