OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan SJK Lewat ICoFR

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan SJK Lewat ICoFR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).

Hal tersebut dilakukan dengan berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan asosiasi terkait lainnya.

“Untuk mencegah praktik window dressing, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan ICoFR,” kata Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK dalam acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dikutip 6 Maret 2025.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Spin Off UUS Industri Asuransi

ICoFR sendiri menurut World Bank didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.

Lebih lanjut, Sophia mengatakan bahwa OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini

“Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Ke depan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” lanjut Sophia.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025. (*)

Related Posts

Top News

News Update