Market Update

OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif, Simak Detailnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

“Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” ucap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi dikutip, 22 Januari 2025.

Baca juga: OJK Beberkan Alasan Batasi Usia dan Penghasilan Pengguna Paylater

Ia menjelaskan, dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

Dalam hal ini, OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen.

Kemudian, keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Adapun, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

2 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

14 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

14 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

14 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

14 hours ago