OJK Beberkan Alasan Batasi Usia dan Penghasilan Pengguna Paylater

OJK Beberkan Alasan Batasi Usia dan Penghasilan Pengguna Paylater

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kriteria pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dengan minimal usia 18 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan Rp3 juta per bulan.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menyatakan regulasi terkait usia dan penghasilan ini dilakukan agar meminimalisir gagal bayar.

“Kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya. Kenapa kita akan batasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu ya,” kata Ahmad dalam Konferensi Pers, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK

Ahmad menyebutkan tujuan pengaturan itu agar melindungi dari dua sisi, yakni masyarakat maupun industri keuangan untuk memitigasi risiko. Sehingga, diperlukan edukasi yang baik kepada masyarakat mengenai aturan baru ini.

“Ini tugas berat dari OJK sebenarnya, kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita melindungi juga dari sisi industrinya. Jangan sampai nanti industrinya ini juga jadi masalah,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK sebesar 50 persen pengguna paylater berasal dari usia 19 hingga 34 tahun. 

“Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar ya lebih dari 50 persen kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus nggak ada masalah,” paparnya.

Baca juga: Bos OJK Buka-bukaan Dampak Pelantikan Trump ke Sektor Keuangan RI

Selain itu, untuk aturan penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan ini didasari oleh perhitungan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update