Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah atau POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS pada 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.
“Ini bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca juga: Didorong Hal Ini, BI Pede Ekonomi Syariah 2024 Tumbuh 5,5 Persen
Adapun upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.
Pasalnya, jika terjadi kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.
“Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia,” jelas Dian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan.
“Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini,” ujar Mahendra.
Dian menambahkan bahwa POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
Selain itu, POJK ini juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
Baca juga: Selain BTN dan Muamalat, OJK Beri Sinyal Bakal Ada Empat Bank Syariah Merger
Dalam aturannya, DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank.
“Bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama