Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. “Sebagai tindak lanjutnya maka kami keluarkan tiga POJK ini,” ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Dia mengungkapkan, adapun tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah, pertama, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Kedua, POJK tentang Bank Perantara, dan ketiga, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
Dia menjelaskan, untuk POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More