Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. “Sebagai tindak lanjutnya maka kami keluarkan tiga POJK ini,” ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Dia mengungkapkan, adapun tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah, pertama, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Kedua, POJK tentang Bank Perantara, dan ketiga, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
Dia menjelaskan, untuk POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More