“Dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus,” ucapnya.
Kaitannya dengan UU PPKSK, penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik menjadi fokus penyempurnaan ketentuan ini. Hal tersebut mencakup aktivasi implementasi rencana aksi (recovery plan), persiapan penanganan (early entry) permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan mekanisme penyerahan bank yang tidak dapat disehatkan kepada LPS.
Baca juga: KKSK Yakin Stabilitas Sistem Keuangan Terkendali
Kemudian, POJK tentang Bank Perantara yakni memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. Di mana Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.
Menurutnya, keberadaan Bank Perantara membuka opsi penanganan permasalahan solvabilitas bank tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, penyertaan modal sementara, atau pencabutan izin usaha bank, namun juga dapat dilakukan dengan pendirian Bank Perantara yang digunakan sebagai sarana resolusi untuk menerima aseti dan/atau kewajiban yang mempunyai kualitas baik dari bank bermasalah. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada penyelenggara pindar atas pelanggaran penetapan bunga.… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More