News Update

OJK Terbitkan 3 Aturan Tindak Lanjuti UU PPKSK

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga atau otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. “Sebagai tindak lanjutnya maka kami keluarkan tiga POJK ini,” ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Dia mengungkapkan, adapun tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah, pertama, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Kedua, POJK tentang Bank Perantara, dan ketiga, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

Dia menjelaskan, untuk POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

36 mins ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

3 hours ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

3 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

3 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

4 hours ago