Selanjutnya, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik yaitu memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan Cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan).
“Dengan adanya Rencana Aksi maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak saat bank dalam kondisi normal namun terdapat masalah siginifikan,” papar Muliaman.
Baca juga: LPS Minta Masukan Bank Terkait Besaran Premi Restrukturisasi
Dia menambahkan, salah satu hal penting yang perlu dicatat dari ketentuan ini adalah adanya aturan agar dalam Recovery Plan memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
“Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik, akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi yang telah mereka susun,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat mandiri dan kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) menargetkan pendapatan penjualan mampu mencapai Rp3 triliun… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa… Read More