Selanjutnya, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik yaitu memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan Cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan).
“Dengan adanya Rencana Aksi maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak saat bank dalam kondisi normal namun terdapat masalah siginifikan,” papar Muliaman.
Baca juga: LPS Minta Masukan Bank Terkait Besaran Premi Restrukturisasi
Dia menambahkan, salah satu hal penting yang perlu dicatat dari ketentuan ini adalah adanya aturan agar dalam Recovery Plan memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
“Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik, akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi yang telah mereka susun,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat mandiri dan kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More