Selanjutnya, POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik yaitu memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan Cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan).
“Dengan adanya Rencana Aksi maka upaya-upaya penyelesaian permasalahan keuangan bank sudah dimulai sejak saat bank dalam kondisi normal namun terdapat masalah siginifikan,” papar Muliaman.
Baca juga: LPS Minta Masukan Bank Terkait Besaran Premi Restrukturisasi
Dia menambahkan, salah satu hal penting yang perlu dicatat dari ketentuan ini adalah adanya aturan agar dalam Recovery Plan memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
“Dengan adanya aturan ini maka bank sistemik, akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upayanya sendiri (bail-in) sesuai dengan Rencana Aksi yang telah mereka susun,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan dikeluarkannya tiga POJK ini maka diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat mandiri dan kompetitif dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga