Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi menegaskan, tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) usai mencuatnya kasus gratifikasi oleh karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, OJK masih melakukan proses pemberian pernyataan efektif kepada para calon emiten yang ingin melantai di bursa saham.
“Sampai saat ini, tidak ada moratorium terkait dengan proses IPO. Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa walaupun ada kasus PHK,” katanya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2024 OJK, Jumat, 6 September 2024.
Baca juga : Kasus Gratifikasi IPO, Bos OJK Tegaskan Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain
Ia menuturkan, apabila terdapat dokumen atau pernyataan pendaftaran IPO yang telah lengkap diajukan oleh calon emiten sesuai aturan yang ada, maka OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan efektif kepada calon emiten.
“OJK tidak akan menghambat pemberian pra efektif dan efektif terhadap calon emiten tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung, kabar adanya emiten yang mengajukan pembatalan IPO usai kasus gratifikasi BEI.
“Kalau pun calon emiten itu batal, bukan berarti ada masalah. Misalnya serapan investor saat ini terasa sulit, tentunya emiten akan memikirkan untuk menunda di tahun berikutnya,” jelasnya.
Baca juga : OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Berdasarkan data OJK, penghimpunan dana di pasar modal saat ini menunjukan tren positif. Tercatat, nilai penawaran umum hingga Agustus 2024 tembus Rp135,25 triliun. Di mana, Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
“Sampai saat ini masih ada 116 di pipeline penawaran umum dengan perkiraan indikatif sebesar Rp41,7 triliun. Kami harapkan sampai akhir tahun target kami tercapai,” pungkasnya. (*)
Editor : Galih Pratama