OJK Tegaskan Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

OJK Tegaskan Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

Jakarta – Terkait dengan moratorium perizinan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal sejak Febuari 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sampai saat ini moratorium tersebut masih berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan, OJK masih mengevaluasi secara cermat karena pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk mencabut moratorium.

“OJK harus berkoordiansi dan selain mengevaluasi apakah ketika POJK ini diterbitkan tentunya rambu-rambu yang baru sudah semakin baik apakah moratorium bisa dicabut, perlu ada koordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Izin dari Presiden,” jelas Ichsanudin, Kamis, 4 Agustus 2022.

Meski begitu, OJK memastikan telah melakukan pembaharuan regulasi dengan mengeluarkan POJK 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dalam melakukan pengawasan terhadap industri fintech atau pinjol untuk mencegah adanya praktik pinjol secara illegal.

Lanjut Ihsanuddin, memastikan, dengan rilisnya POJK 10 Tahun 2022, pihaknya siap dari sisi pengawasan terhadap industri fintech, serta tengah mempersiapkan sistem TI (Teknologi Informasi) untuk memonitoring pelaporan dan juga analisis.

Baca juga : Satgas Investasi Kembali Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal

“Disamping kita harus koordinasikan dan mengkomunikasikan apakah ini memang sudah pas dan tidak menyalahi arahan dari Bapak Presiden serta masukan-masukan dari masyarakat, kita sedang komunikasikan secara intensif semoga dalam waktu dekat nanti akan disampaikan kepada public terkait pengakhiran monatorium tersebut,” pungkasnya. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News