Poin Penting
- OJK menegaskan demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan pengawasan
- Demutualisasi diharapkan memperkuat tata kelola, efisiensi, dan daya saing BEI
- Pemisahan kepemilikan dan akses perdagangan dinilai meminimalkan konflik kepentingan.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menegaskan, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa.
“OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga perundang-undangan berlaku,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers RAPBN 2027 dikutip, 15 Agustus 2026.
Kata Kiki, demutualisasi tetap mengedepankan stabilitas dan integritas pasar. Lebih penting lagi soal perlindungan kepada investor, terutama kepada investor ritel hingga minoritas di pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi itu mencerminkan langkah strategis untuk terus memperkuat daya saing pasar modal RI. Diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi operasional, hingga mampu mengevaluasi secara menyeluruh,” jelas Kiki.
Baca juga: Prabowo: Demutualisasi BEI Bawa Pasar Modal ke Level Dunia
Evaluasi tersebut, lanjut Kiki, bisa terkait dengan struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, dan berbagai infrastruktur pendukung.
“Tentunya penguatan kelembagaan ini kita harapkan akan semakin mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi bursa efek,” imbuhnya.
Sehingga, kata Kiki, nantinya BEI akan memiliki ketahanan operasional yang lebih baik dalam mengantisipasi berbagai risiko, khususnya berkaitan dengan keandalan, keamanan, dan kesinambungan infrastruktur perdagangan.
Di sisi lain, demutualisasi BEI diharapkan dapat memperluas akses bursa efek terhadap sumber permodalan, memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice.
Hal itu penting agar BEI semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan dan persaingan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.
Baca juga: DIM Masih Koordinasi dengan OJK dan BEI Terkait Porsi Saham Demutualisasi
Salah satu prinsip utama di dalam demutualisasi adalah pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa efek dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa efek.
“Pemisahan ini diharapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan potensi conflict of interest,” tutup Kiki. (*)
Editor: Galih Pratama


