Jakarta–Guna mencari perusahaan publik (emiten) dalam penerapan good corporate governance (GCG) terbaik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membentuk task force (gugus tugas). Hal ini bertujuan agar semakin banyak lagi emiten yang memenuhi kriteria dalam penerapan prinsip GCG di tingkat ASEAN.
Sebagaimana diketahui, dari 50 perusahaan di ASEAN yang sudah menerapkan prinsip GCG terbaik, hanya ada 2 perusahaan asal Indonesia yang memenuhi kualifikasi penghargaan internasional itu.
Oleh sebab itu, OJK bakal merekomendasikan 25 emiten pada penghargaan emiten terbaik dalam penerapan GCG kelompok ASEAN.
“Tahun depan kita menginginkan agar semakin banyak perusahaan-perusahaan emiten di Indonesia untuk masuk dan dapat memenuhi kriteria penerapan prinsip-prinsip governance yang ada di ASEAN itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 17 November 2015
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam pembentukan task force yang dikoordinir oleh OJK, akan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI), para ahli, dan emiten-emiten yang diharapkan unggul di ASEAN. Menurutnya, OJK akan mencari perusahaan-perusahaan unggulan dalam penerapan GCG sehingga bisa memenangi di tingkat ASEAN.
“Ini untuk mendorong perusahaan-perusahaan terbuka bisa memenuhi kriteria ASEAN dalam hal GCG. Jadi kita jangan menang GCG di nasional saja, kita ingin perusahaan-perusahaan kita juga juara di tingkat ASEAN,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menargetkan 10 sampai 15 emiten dapat masuk dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard di 2016. “Minimal 10-15 emiten yang terbaik dalam GCG yang comply ASEAN di tahun depan. OJK melakukan coaching kepada emiten agar mereka tahu apa-apa saja poin di ASEAN yang dinilai tinggi,” ucapnya.
Menurutnya, meski di tahun ini hanya ada 2 emiten yang mewakili Indonesia dalam kategori penerapan prinsip GCG di tingkat ASEAN, namun Nurhaida merasa optimis bahwa dalam kedepannya, emiten Indonesia akan lebih banyak lagi yang akan meraih penghargaan GCG bertaraf Internasional atau ditingkat ASEAN.
“Mungkin bagi emiten kita, mereka sudah merasa sudah baik dalam implementasi GCG. Tapi sayangnya ketika dibandingkan ke negara ASEAN lainnya, masih dianggap belum comply dengan GCG ASEAN,” ujar Nurhaida.
Dia menilai, sebenarnya kondisi seperti ini sudah dapat diatasi sejak awal. Karena, OJK sebagai regulator sudah merilis roadmap GCG yang diharapkan dapat menjadi pedoman perusahaan publik. “Tercatat ada 33 item yang masuk roadmap itu. Dan sebagian besar itu sudah masuk dalam Peraturan OJK,” tukasnya. (*) Rezkiana Nisaputra