Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan keleluasaan waktu bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk menuntaskan program konversi pemegang polis ke pinjaman subordinasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa untuk program konversi tersebut, OJK akan menunggu Kresna Life memenuhi persyaratannya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 3 Mei 2023.
“Keleluasaan waktu diberikan dengan pertimbangan utama kepentingan pemegang polis yang sebagian besar meyakini terdapat opsi penyelesaian yang lebih baik,” ucap Ogi dikutip, 8 Mei 2023.
Selama batas waktu penandatanganan program konversi tersebut, OJK juga telah membentuk perlindungan konsumen bagi pemegang polis Kresna Life.
Dalam hal ini, OJK meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada setiap pemegang polis atas informasi risiko dan konsekuensi program konversi.
Kemudian, OJK menghimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut atau tidak dalam program konversi telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi.
“OJK tetap memantau proses penandatanganan program konversi dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki,” imbuhnya.
Terakhir, OJK pun juga akan menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna life.
Adapun, untuk pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi tersebut akan tetap menjadi pemegang polis. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra