Keuangan

OJK Susun POJK Baru Gantikan SEOJK 7/2025 soal Asuransi Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI bersama OJK pada 30 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif setelah POJK tersebut diterbitkan.

“Sehingga nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 akan ditunda, dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.

“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” imbuhnya.

Manfaat bagi Seluruh Pihak

Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Diatur SEOJK No. 7/2025, Ini Tips dari AAJI untuk Agen dan Nasabah

OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Polemik Co-Payment Jadi Pertimbangan

Sebagaimana diketahui, dalam rapat antara OJK dan Komisi XI DPR RI, disepakati penundaan pelaksanaan skema co-payment dalam SEOJK 7/2025.

Penundaan itu muncul setelah Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa kebijakan co-payment dalam SEOJK 7/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

5 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

15 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

24 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

1 day ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

1 day ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

1 day ago