Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI bersama OJK pada 30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif setelah POJK tersebut diterbitkan.
“Sehingga nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen
Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 akan ditunda, dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” imbuhnya.
Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Diatur SEOJK No. 7/2025, Ini Tips dari AAJI untuk Agen dan Nasabah
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat antara OJK dan Komisi XI DPR RI, disepakati penundaan pelaksanaan skema co-payment dalam SEOJK 7/2025.
Penundaan itu muncul setelah Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa kebijakan co-payment dalam SEOJK 7/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More
Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More