Poin Penting
- OJK mulai menyusun POJK sebagai aturan pelaksanaan demutualisasi BEI setelah revisi UU P2SK resmi berlaku.
- Aturan akan mengatur struktur kepemilikan, pembatasan saham mayoritas, dan kemitraan strategis.
- POJK ditargetkan rampung tahun ini dan dibahas di Rapat Dewan Komisioner OJK dalam tiga bulan ke depan.
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan kabar terbaru soal demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia menuturkan bahwa per 17 Juni 2026 secara resmi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang revisi dari Undang-Undang P2SK menyebut amanah untuk pengaturan pelaksanaannya akan diberikan langsung ke OJK, yang nantinya dirumuskan melalui Peraturan OJK (POJK).
“Jadi sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI
Diketahui, pada ketetapan sebelumnya, pengaturan perubahan demutualisasi BEI dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dirumuskan oleh Kementerian Keuangan mewakili pemerintah.
Hasan merinci POJK tentang demutualisasi BEI akan mengatur tentang kelembagaan, yang awalnya mutual menjadi demutual.
“Artinya terbuka bagi pemilik yang bukan anggota bursa dan pihak-pihak mana saja yang dikenali dan boleh menjadi bagian dari pemegang saham di bursa nanti akan diatur dalam POJK dimaksud,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI
Aturan lainnya adalah aspek pembatasan yang saat ini masih dalam proses perbandingan. Dalam hal ini OJK berupaya untuk membatasi kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru BEI, sehingga tidak ada dominasi mayoritas.
“Karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar. Yang tentu harus berimbang kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata tapi juga harus meyakinkan public services-nya, peran bursanya sebagai penyelenggara infrastruktur harus dikedepankan,” ujar Hasan.
Atur Kepemilikan dan Pembatasan Saham
Selanjutnya, OJK akan membuka ruang untuk modernisasi dan akan mengizinkan kemitraan strategis dengan berbagai pihak termasuk bursa lain di regional maupun global, hingga pelebaran kegiatan usaha yang masih tetap akan dibatasi secara relevan.
“Tentu akan kami tekankan bagaimana peran bursa sebagai SRO tetap terjaga independensi. Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan. Dan tentu nanti ke depan setelah demutualisasi diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividen kepada pemegang saham,” tambahnya.
Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan
Adapun rencana POJK terkait demutualisasi ditargetkan rampung pada tahun ini. OJK saat ini sedang menyusun peraturan dan akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner OJK dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan ke depan. (*)
Editor: Yulian Saputra


