Poin Penting
- Kemkomdigi mencatat serangan bot promosi judol di media sosial meningkat 128 persen sepanjang Januari–Juni 2026.
- Bot otomatis menyasar kolom komentar akun dengan interaksi tinggi dan diduga melibatkan jaringan lintas negara.
- Komdigi memperkuat kerja sama dengan Meta, Polri, OJK, dan PPATK untuk memberantas judol.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya lonjakan serangan bot otomatis yang dipergunakan untuk menyebarkan promosi judi online (judol) melalui kolom komentar media sosial.
Data Komdigi menyebut, sepanjang Januari-Juni 2026, jumlah komentar spam bermuatan judol di sejumlah akun media sosial pemerintah naik sekitar 128 persen.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur.
Baca juga: Komisi I Soroti Pemberantasan Judol: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus
“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Keterlibatan Jaringan Lintas Negara
Ia menjelaskan, pola serangan tersebut mengindikasikan keterlibatan jaringan afiliasi judi online lintas negara. Selain itu, Komdigi jga menemukan penggunaan tagar tertentu, seperti #Rawitbet, yang diduga berkaitan dengan aktor dari India dan Brasil.
Para pelaku, kata dia, memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena dinilai lebih sulit dideteksi dibandingkan penyebaran melalui unggahan biasa.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan momentum tingginya perhatian masyarakat terhadap Piala Dunia FIFA 2026 untuk memperluas jangkauan promosi.
Komdigi mencatat para pelaku terus mengubah kata kunci, tagar, hingga pola penyebaran komentar spam guna menghindari sistem moderasi otomatis yang diterapkan platform media sosial.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi dan Literasi Keuangan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Kolaborasi Lintas Pemerintah
Untuk menekan penyebaran promosi judol, Komdigi memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, khususnya Meta.
Selain itu, kementerian bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses terhadap situs yang terindikasi melanggar hukum.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak berinteraksi dengan promosi judol yang muncul di medsos, baik dengan mengakses, membagikan, maupun memberikan tanggapan pada komentar tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judi online. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


