Poin Penting
- Komisi XI DPR meminta OJK memperkuat teknologi dan literasi keuangan untuk memberantas pinjol ilegal, judi online, dan investasi bodong.
- Transformasi digital sektor keuangan dinilai harus diimbangi dengan pengawasan dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.
- Penguatan literasi, inklusi keuangan, dan teknologi informasi menjadi kunci pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI, DPR RI Fauzi Amro, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemanfaatan teknologi dan literasi keuangan guna memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online hingga investasi bodong.
Hal itu disampaikan Fauzi saat membahas perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurutnya, transformasi digital di sektor keuangan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Salah satunya tecermin dari kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi bernilai besar dengan dukungan teknologi yang semakin andal.
“Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital,” ujar Fauzi, dinukil laman DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Transformasi Digital Perlu Diimbangi Pengawasan
Fauzi menilai kemudahan akses layanan digital dan integrasi data nasabah menjadi indikator kemajuan sektor jasa keuangan nasional.
Baca juga: Upaya KrediOne Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Meski demikian, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong,” katanya.
Fokus pada Literasi, Inklusi, dan Penguatan Teknologi
Fauzi mengatakan, berdasarkan masukan dari OJK, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal perlu dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, dan penguatan sistem teknologi informasi.
“Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR akan terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Menurut Fauzi, pemanfaatan teknologi yang lebih canggih dapat mempercepat deteksi dini terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berkembang melalui platform digital.
“Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Komisi XI Desak OJK Tingkatkan Early Warning System untuk Cegah Penipuan Digital
Fauzi menegaskan perlindungan konsumen di era digital harus menjadi prioritas nasional. Selain memperkuat pengawasan, edukasi masyarakat mengenai risiko layanan keuangan digital juga perlu diperluas untuk menekan potensi kerugian akibat aktivitas ilegal.
“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah,” pungkas Fauzi.
Editor: Yulian Saputra


