Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari hasil pemetaan terhadap ketentuan perbankan sampai dengan saat ini menunjukan, terdapat sekitar 181 ketentuan (aturan) Bank Umum Konvensional, yang terdiri atas 96 ketentuan dengan jenis peraturan pokok (induk) beserta 85 peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Menurutnya, aturan yang sudah dikeluarkan tersebut hanya berlaku bagi bank umum konvensional, atau belum termasuk aturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perbankan Syariah.
“Banyaknya aturan terkait perbankan karena sektor ini berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dia menilai, perbankan sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat serta perannya yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka, kata dia, sudah sewajarnya apabila industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More