Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari hasil pemetaan terhadap ketentuan perbankan sampai dengan saat ini menunjukan, terdapat sekitar 181 ketentuan (aturan) Bank Umum Konvensional, yang terdiri atas 96 ketentuan dengan jenis peraturan pokok (induk) beserta 85 peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Menurutnya, aturan yang sudah dikeluarkan tersebut hanya berlaku bagi bank umum konvensional, atau belum termasuk aturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perbankan Syariah.
“Banyaknya aturan terkait perbankan karena sektor ini berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dia menilai, perbankan sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat serta perannya yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka, kata dia, sudah sewajarnya apabila industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More