“Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri perbankan dapat dilihat dari banyaknya jumlah ketentuan yang telah diterbitkan,” ucap Nelson.
Baca juga: Muliaman Hadan dan 4 Calon Petahana Tidak Lolos Seleksi DK OJK
Banyaknya jumlah aturan perbankan dan semakin kompleksnya substansi suatu pengaturan, serta semakin banyaknya keterkaitan antara ketentuan satu dengan ketentuan lainnya, mungkin saja dapat menyebabkan sebagian stakeholders tidak mudah untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif atas suatu pengaturan.
“Mungkin saja selama ini sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari ketentuan perbankan terkini maupun untuk memastikan rekam jejak keberlakuan dari suatu ketentuan, apakah telah diubah atau dicabut dengan ketentuan lainnya,” paparnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat suara ihwal gelombang Pemutusan Hubungan… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia menurun. Pada Februari 2025, posisi ULN Indonesia… Read More
Jakarta - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menjalin kerja sama strategis dengan… Read More
Jakarta – Bank Mandiri mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya… Read More
Jakarta – Perang dagang antara dua negara super power, Amerika Serikat (AS) dan China kian memanas.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik tipis ke level 6.403,41 dari… Read More