“Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri perbankan dapat dilihat dari banyaknya jumlah ketentuan yang telah diterbitkan,” ucap Nelson.
Baca juga: Muliaman Hadan dan 4 Calon Petahana Tidak Lolos Seleksi DK OJK
Banyaknya jumlah aturan perbankan dan semakin kompleksnya substansi suatu pengaturan, serta semakin banyaknya keterkaitan antara ketentuan satu dengan ketentuan lainnya, mungkin saja dapat menyebabkan sebagian stakeholders tidak mudah untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif atas suatu pengaturan.
“Mungkin saja selama ini sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari ketentuan perbankan terkini maupun untuk memastikan rekam jejak keberlakuan dari suatu ketentuan, apakah telah diubah atau dicabut dengan ketentuan lainnya,” paparnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More
Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More
Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More